Rabu, 27 Maret 2013

Penyalahgunaan Internet

1. Spam
Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan televisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

2. Phising
Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti posnel atau pesan instan.

3. Penipuan
Dengan berkembangnya penggunaan internet membuat peluang berdagang terbuka lebar melalui Toko Online. Tapi ada beberapa orang yg memanfaatkan peluang ini untuk melakukan penipuan kepada para pembeli. Hal ini sangat merugikan, baik bagi penjual maupun pembeli. Karena bagi penjual yang baru memulai usaha Online akan sangat kesulitan mendapatkan kepercayaan dari pembeli. Begitu juga bagi pembeli, akan sangat sulit mencari penjual yang bisa dipercaya.

4. Penyalahgunaan Blog
Blog pada umumnya digunakan untuk menyampaikan informasi. Seharusnya informasi yang di sampaikan adalah informasi yang bermanfaat. Tetapi saat ini banyak yang menggunakan blog sebagai sarana membagikan link download video porno, gambar porno, bahkan untuk berjualan video porno.

5. Cracking

Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.


Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Spam
http://54tr10.blogspot.com/2012/03/pengertian-cracking.html?m=1u
http://supernewbie.wordpress.com/2011/05/07/phising-adalah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar